PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
( 1 ) UI memiliki lambang, bendera, himne, dan mars, sebagai atribut. ( 2 ) Lambang UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk makara berwarna kuning keemasan yang menggambarkan pohon ilmu pengetahuan dengan air yang memancar dari mulut makara, yang ditampung oleh kerang kearifan. ( 3 ) Lambang, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. ( 4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.
