PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 80
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional UI berupa: a. pemenuhan kepentingan peserta didik; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( 2 ) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
