Pasal 68
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ( 2 ) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. ( 3 ) Bendahara UI melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan UI berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. ( 4 ) Rektor dapat mendelegasikan kewenangan pengelolaan keuangan kepada wakil Rektor yang menangani urusan keuangan, Fakultas, sekolah, vokasi, dan lembaga penunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan MWA.
