PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 67
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan selama tahun berjalan jika: a. terdapat perubahan asumsi pendapatan dan/atau beban yang signifikan;
b. terdapat perubahan target kinerja; c. terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan; d. terjadi keadaan darurat karena bencana; dan/atau e. terdapat kebutuhan yang mendesak untuk melakukan pergeseran anggaran belanja yang signifikan. ( 2 ) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari MWA.
