PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 7
(1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada
gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta wilayah yang dimohon.
(2) Proses penugasan Survei Pendahuluan dilakukan dengan
mekanisme pemilihan pemohon yang terbaik (beauty contest).
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
