PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan besaran harga dasar data pada Wilayah Kerja
hasil Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
