PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 18
Ketentuan mengenai penetapan dan pengaturan harga patokan pembelian uap dan/atau tenaga listrik Panas Bumi diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2014, No.261 4
