PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 19
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk membeli uap dan/atau tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
