Pasal 6
(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk melakukan
Survei Pendahuluan.
(2) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat mengusulkan
kepada Menteri suatu wilayah untuk dilakukan penugasan Survei Pendahuluan.
(3) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penugasan Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penawaran.
(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Menteri dengan cara:
www.peraturan.go.id
2014, No.261 3
- pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan/atau
- promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun internasional.
(5) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
(6) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
