Pasal 27
(1) Dalam hal jumlah Badan Usaha yang memasukan penawaran
kurang dari 2 (dua) peserta maka Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D diulang.
(2) Dalam hal Pelelangan Wilayah Kerja ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan dapat lulus ke tahap kedua dan harus memasukan dokumen penawaran tahap kedua.
(3) Dalam hal peserta Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan program kerja dan komitmen Eksplorasi maka panitia Pelelangan Wilayah Kerja membuka sampul 2 dan melakukan klarifikasi terhadap harga tenaga listrik dan perhitungannya.
(4) Dalam hal penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya
tidak sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasi, panitia Pelelangan Wilayah Kerja berhak untuk mendiskualifikasi
www.peraturan.go.id
2014, No.261 15
penawaran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B ayat (4).
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
