Pasal 28
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan; dan
- Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja, setelah Badan Usaha memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2).
(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu)
Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal IUP ditetapkan, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.
(7) Dalam hal pemegang IUP tidak memulai kegiatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2) huruf b yang telah disetorkan akan menjadi milik negara. Pasal II
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163) dinyatakan masih tetap
www.peraturan.go.id
2014, No.261 16
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
,
www.peraturan.go.id
