Pasal 26
(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan jika ditemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
- rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat berwenang lainnya.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
www.peraturan.go.id
2014, No.261 14
- pengumuman hasil lelang tahap kesatu;
- penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap kedua sampul 1; atau
- pengumuman pemenang pelelangan.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
b diajukan kepada panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima.
(6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b terbukti benar maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelelangannya.
(7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
diterima maka dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan yang baru oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
