PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 24
(1) Pada Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei
Pendahuluan oleh Pihak Lain dilakukan:
- sesuai dengan tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D kecuali Pasal 22A huruf b angka 14 dan angka 15; dan
- dengan pemberian hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match).
www.peraturan.go.id
2014, No.261 13
(2) Hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
- dalam hal Pihak Lain bukan merupakan peringkat pertama maka Pihak Lain diberikan kesempatan kembali untuk menyampaikan penawaran harga tenaga listrik sekurang- kurangnya sama dengan penawaran harga tenaga listrik peringkat pertama;
- dalam hal Pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Pihak Lain yang bersangkutan diusulkan sebagai pemenang Pelelangan Wilayah Kerja;
- dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf b maka peringkat pertama diusulkan sebagai pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak menjadi pemenang pelelangan maka biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan penugasan Survei Pendahuluan tidak mendapat penggantian biaya dari Menteri maupun pemenang pelelangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 25 dihapus.
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
