PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019
Pasal 43A
Hasil tingkat emisi COz atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi COz atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
