PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019
Pasal 44
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33; Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal
368 berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 202t.
Agar
SK No 096193 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan si Hukum,
vanna Djaman
SK No 096199 A
PRESIDEN
