Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal
368 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan . pemerintahan di bidang keuangan, dan menteSi yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
- Ketentuan .
SK No 096191 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
- Ketentuan Pasal 4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 1
Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
- kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
- kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan:
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan
Pasal 16;
- motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 368;
- kendaraan
SK No 096192 A
PRESIDEN
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
