PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 157o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen)' dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles, atau fuel cell electric uehicles.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai berikut:
