PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019
Pasal 27
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar +O2UV" (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor
SK No 096188 A
PRESIDEN
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
