PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019
Pasal 26
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 10O (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
