PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 97
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Perusahaan Angkutan Umum yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor tertentu wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
