PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 98
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia
lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi:
- penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan;
- memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau
- menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan khusus kepada
penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Tarif Penumpang
