PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 96
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Ketentuan mengenai kewajiban membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan persyaratan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedelapan
Perlakuan Khusus Kepada Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit
