Pasal 87
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam
Trayek sebagaimana dimaksud Pasal 86 dilaksanakan melalui:
- pelelangan; atau
- seleksi.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam
Trayek dengan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap izin penyelenggaraan Angkutan taksi untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan baru.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam
Trayek dengan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap perpanjangan izin penyelenggaraan taksi, izin penyelenggaraan Angkutan pariwisata, izin penyelenggaraan Angkutan dengan tujuan tertentu, dan izin penyelenggaraan Angkutan orang di kawasan tertentu.
(4) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan dengan
pelelangan dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
pelelangan dan seleksi pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Keempat Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
