Pasal 86
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b diberikan oleh:
- Menteri, untuk Angkutan orang yang melayani:
- Angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
- Angkutan dengan tujuan tertentu; atau
- Angkutan pariwisata.
gubernur, untuk Angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Angkutan taksi dan Angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
bupati . . .
- bupati/walikota, untuk taksi dan Angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam
Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
- mematuhi ketentuan standar pelayanan minimal; dan
- melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
