PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 85
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
