PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 84
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam
Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilaksanakan melalui:
- pelelangan . . .
- pelelangan; atau
- seleksi.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam
Trayek melalui pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembukaan pelayanan baru.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam
Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk perpanjangan izin.
(4) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan dengan
pelelangan dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
