PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 83
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 wajib:
- melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
- mematuhi ketentuan standar pelayanan minimal; dan
- melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
