PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 82
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
- Menteri, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
Trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antar negara;
Trayek antar kabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
Trayek . . .
- Trayek Angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
- Trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.
- gubernur, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
- Trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Trayek Angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- Trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) provinsi.
- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani Trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- bupati, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani :
- Trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
- Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.
- walikota, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
