PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 81
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) berupa
dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:
- surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan;
- surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
- kartu pengawasan.
(2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan dan surat
pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada pimpinan Perusahaan Angkutan Umum dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbaharui setiap tahun sejak diterbitkan kartu pengawasan.
Bagian Kedua Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
