PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 80
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus
memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin
penyelenggaraan Angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
