PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 79
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1) harus berbentuk badan hukum Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- perseroan terbatas; atau
- koperasi.
