PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 78
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan
Angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
- izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek;
- izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek; dan/atau
- izin penyelenggaraan Angkutan barang khusus.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk:
- pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
- pengangkutan jenazah.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
