PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 88
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Izin penyelenggaraan Angkutan barang khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri.
(2) Izin penyelenggaraan Angkutan barang khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk barang berbahaya harus mendapat rekomendasi dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(3) Rekomendasi yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat keterangan:
- jenis dan sifat barang yang diangkut;
- tata cara penanganan barang sesuai dengan jenis dan sifat; dan
- penanganan tanggap darurat.
(4) Pemegang izin penyelenggaraan Angkutan barang khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan; dan
- melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan penyelenggaraan Angkutan barang khusus diatur dengan peraturan Menteri.
