PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 8
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam
rangka mengatasi masalah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
- mobilisasi petugas keamanan; dan
- evakuasi korban gangguan keamanan.
(2) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam
rangka mengatasi masalah sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
- Angkutan saat aksi pemogokan massal; dan
- penertiban umum di bidang sosial.
(3) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam
rangka mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi evakuasi korban dan pengerahan bantuan.
(4) Pengecualian penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan
orang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
