PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 9
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Mobil Barang yang digunakan untuk Angkutan orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan:
- tersedianya tangga untuk naik dan turun;
- tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang;
- terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan; dan
- tersedianya sirkulasi udara.
(2) Angkutan orang dengan menggunakan Mobil Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Bagian Ketiga Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor
