PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 7
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Kepentingan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c merupakan kepentingan yang memerlukan Mobil Barang secara segera untuk dapat digunakan sebagai Angkutan orang.
(2) Kepentingan yang memerlukan Mobil Barang secara segera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka mengatasi:
- masalah keamanan;
- masalah sosial; atau
- keadaan darurat.
