PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 6
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam hal untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
