PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 72
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
Perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib dilakukan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor untuk menjaga peralatan unit penimbangan Kendaraan Bermotor agar tetap berfungsi.
