PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 71
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Penggunaan fasilitas untuk kegiatan bongkar muat barang
dan tempat penyimpanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dikenakan biaya.
(2) Tata cara penggunaan fasilitas kegiatan bongkar muat
barang dan tempat penyimpanan barang serta besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah provinsi.
