Pasal 70
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran, petugas Unit Pelaksana
Penimbangan melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) dari daya angkut Kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji.
(4) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menurunkan kelebihan muatan pada tempat yang ditentukan oleh pejabat dan/atau petugas Unit Pelaksana Penimbangan.
(5) Resiko kehilangan dan/atau kerusakan barang yang
diturunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab pengemudi dan/atau pengusaha Angkutan umum barang yang bersangkutan.
(6) Dalam hal kelebihan muatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah diturunkan, pengemudi dapat meneruskan perjalanan.
