PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 69
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib melakukan:
pemeriksaan tata cara pemuatan barang;
pengukuran dimensi Kendaraan Angkutan barang;
penimbangan . . .
- penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan Angkutan barang;
- pemeriksaan dokumen Angkutan barang;
- pencatatan kelebihan muatan pada setiap Kendaraan yang diperiksa; dan
- pendataan jenis barang yang diangkut, berat Angkutan, dan asal tujuan.
(2) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor wajib
mengelola data hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terintegrasi dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
