PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 73
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Menteri melakukan penilaian kinerja Unit Pelaksana
Penimbangan Kendaraan Bermotor.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilakukan terhadap aspek:
- manajemen operasi;
- sumber daya manusia;
- peralatan dan fasilitas;
- penegakan hukum;
- keselamatan dan kelancaran lalu lintas; dan
- efektifitas pengawasan.
(3) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan evaluasi peningkatan kinerja Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
