PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 66
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dioperasikan apabila telah memenuhi persyaratan:
- lokasi telah ditetapkan;
- pembangunan sesuai rancang bangun;
- fasilitas dan peralatan penimbangan Kendaraan Bermotor telah terpasang dan memenuhi spesifikasi teknis; dan
- unit pelaksana telah ditetapkan.
