PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 65
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pembangunan dan pengadaan fasilitas serta peralatan
penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembangunan . . .
(2) Pembangunan dan pengadaan fasilitas peralatan
penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- rancang bangun (layout);
- buku kerja rancang bangun; dan
- spesifikasi alat penimbangan.
