PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 64
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pengawasan muatan Angkutan barang dengan alat
penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan pada lokasi tertentu di ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
dengan mempertimbangkan:
- rencana tata ruang;
- pusat bangkitan perjalanan;
- jaringan jalan dan rencana pengembangan;
- volume lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) Angkutan barang;
- keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas;
- kondisi topografi;
- efektivitas dan efisiensi pengawasan muatan; dan
- ketersediaan lahan.
