PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 63
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pengawasan muatan Angkutan barang dengan alat
penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap semua Mobil Barang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk:
- Angkutan peti kemas;
- mobil tangki bahan bakar minyak dan /atau bahan bakar gas;
- Angkutan barang berbahaya; dan
- alat berat.
