PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 62
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan pengawasan muatan Angkutan barang.
(2) Pengawasan muatan Angkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan.
(3) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
- alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Pengawasan dengan Alat Penimbangan yang Dipasang Secara Tetap
