PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 61
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- penempatan muatan pada ruang muatan;
- distribusi beban;
- tata cara pengikatan muatan;
- tata cara pengemasan; dan
- tata cara pemberian label atau tanda.
(2) Daya angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b
ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan.
(3) Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf c merupakan dimensi utama Kendaraan Bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan dan julur belakang Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kelas jalan yang dilalui sebagaimana dimaksud dalam
