PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 67
BAB 7 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan secara tetap
dilakukan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pemerintah provinsi yang telah mendapat penetapan dari Menteri.
(2) Untuk kepentingan tertentu, Menteri dapat menunjuk Unit
Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pemerintah.
