PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 55
BAB 6 — DOKUMEN ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang
melayani Trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen Angkutan orang.
(2) Dokumen . . .
(2) Dokumen Angkutan orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- tiket Penumpang umum untuk Angkutan dalam Trayek;
- tanda pengenal bagasi; dan
- manifes.
(3) Tiket Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan:
- nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;
- nama Penumpang dan nama pengangkut;
- tempat, tanggal, dan waktu keberangkatan serta tujuan perjalanan;
- nomor keberangkatan; dan
- pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan:
- nomor tanda pengenal bagasi;
- kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
- berat bagasi.
(5) Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan:
- identitas perusahaan yang meliputi nama dan alamat perusahaan;
- identitas kendaraan; dan
- daftar identitas Penumpang yang meliputi nama, jenis kelamin, umur, dan alamat.
